Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Narasumber : Deny
Gunawan, S.Kep., Ns., M.Kep., FISQua ( RSMH Palembang)
Limbah dari rumah sakit memerlukan perhatian khusus dalam penangannnya terutama limbah medis yang terkena cairan tubuh pasien infeksius. Peraturan menteri kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah. Pengelolaan limbah medis ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran penyakit dan pencemaran lingkungan terutama akibat dari limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit). Pengelolaan tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu internal dan eksternal. Berdasarkan data dari VOA Indonesia hingga 5 Mei 2021, Ombudsman menyatakan bahwa jumlah limbah Indonesia mencapai 138 Ton Per hari. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia selalu menghasilkan limbah yang memerlukan penanganan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Ada beberapa kelompok masyarakat yang terdampak akibat buangan limbah dari rumah sakit. Kelompok pertama adalah pasien yang datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan. Kelompok kedua adalah pegawai atau karyawan rumah sakit tersebut terutama pegawai atau karyawan yang selalu kontak dengan pasien. Kelompok ketiga adalah pengunjung atau pendamping pasien, yang selalu menemani pasien selama berada di rumah sakit. Kelompok keempat adalah masyarakat yang tinggal di sekitar rumah sakit.
Hal yang bisa muncul akibat limbah rumah sakit
diantaranya adalah penurunan kualitas lingkungan dan kesehatan serta
menimbulkan ketidaknyamanan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penanganan yang
tepat terhadap limbah rumah sakit. Berdasarkan keputusan menteri kesehatan
republik indonesia nomor 1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang persyaratan
kesehatan lingkungan rumah sakit bahwa limbah rumah sakit adalah semua limbah
yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. Menurut
peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang
peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang
kesehatan lingkungan, limbah yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan
berupa limbah medis dan limbah non medis atau domestik.
Limbah padat adalah semua limbah rumah sakit yang
berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah
medis padat dan non medis. Limbah medis dapat berupa limbah padat, cair, dan gas yang terdiri dari limbah
infeksius, limbah sitotoksik, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan
kandungan logam berat, limbah kimia, limbah radioaktif, atau limbah lainnya
yang termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Agar
limbah B3 ini tidak berdampak buruk bagi masyarakat, perlu dilakukan
pengelolaan. Kegiatan pengelolaan limbah medis berupa limbah padat yang
dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan tahapan :
a.
Pengurangan
Mengurangi penggunaan material yang mengandung B3 apabila terdapat pilihan lain, tata kelola yang baik setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/ atau pencemaran terhadap lingkungan, tata kelola pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi yang baik untuk menghindari penumpukan dan kedaluwarsa seperti menggunakan prinsip FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out), perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal sehingga tidak mudah rusak. Penggunaan kembali berupa pemiliihan produk yang dapat digunakan kembali, pemanfaatn kembali komponen yang bermanfaat (daur ulang)
b.
Pemilahan
dan pewadahan
Pemilahan harus dilakukan mulai dari sumber penghasil limbah hingga ke TPS limbah B3. Pemilahan limbah B3 dilakukan dengan meletakkan limbah ke dalam wadah yang dilapisi kontong plastik dan wadah dengan warna dan simbol B3 atau sesuai dengan jenis, kelompok, dan atau karakteristik limbah B3.Pewadahan limbah B3 di ruangan sumber sebelum dibawa ke TPS limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/ wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, simbol B3 atau sesuai karakteristik limbah, dan diletakkan pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum.
c.
Penyimpanan
Penyimpanan
limbah B3 disimpan dalam wadah dengan warna dan/ atau simbol yang sesuai
dilakukan mulai dari sumber, pengangkutan hingga ke TPS limbah B3.
d.
Pengangkutan
Pengangkutan
limbah B3 dilakukan secara internal dan eksternal. Pengangkutan limbah B3
secara internal adalah pengangkutan limbah B3 dari ruangan sumber penghasil
limbah B3 di dalam fasilitas pelayanan kesehatan ke TPS limbah B3. Limbah B3
yang belum akan diolah harus disimpan di TPS limbah B3.
e.
Pengolahan
Pengolahan
limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara internal
dan eksternal.
Kegiatan pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara
bersinergi antara tahap satu dengan tahap yang lainnya agar limbah medis bisa
dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan dampak buruk dengan lingkungan,
masyarakat baik internal maupun eksternal dan sekitarnya.
Referensi
Arif, M.I. 2013. Studi penanganan limbah padat infeksius
di laboratorium rumah sakit umum daerah haji makassar. Jurnal MKMI. Desember
2013. Hal 230 – 235.
Ekatjahjana, W. (2020). Peraturan menteri kesehatan
republik indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis
fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.
Madrim, S. (2021). Ombudsman: Jumlah limbah covid-19
mencapai 138 ton per hari. Diakses tanggal 24 Mei 2024
Moeloek, N.F. (2019). Peraturan menteri kesehatan
republik indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit.
Sadikin, Budi.G. (2023). Peraturan menteri kesehatan
republik indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan
pemerintah nomo 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.
Presiden Republik Indonesia. 2014. Peraturan pemerintah
republik indonesia nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.
Sumber foto : https://environment-indonesia.com. Diakses
tanggal 24 Mei 2024
DOC,PROMKES RSMH


Komentar
Posting Komentar