MANAJEMEN LINGKUNGAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN LINGKUNGAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Narasumber : Ns Herman Hasani, S. Kep, (RSMH Palembang)
Kondisi lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan pengendalian, terutama dalam hal kualitas udara, kualitas air, permukaan lingkungan, serta desain dan konstruksi bangunan, guna mencegah terjadinya penularan kepada pasien, petugas dan pengunjung.
1. Udara
Salah satu cara untuk menjaga kualitas udara tetap baik yaitu mengunakan dry mist dengan H2O2 serta menggunakan sinar UV pada terminal dekontaminasi ruangan pasien infeksi airborne, sedangkan Tindakan fogging dan sinar ultraviolet tidak dianjurkan untuk dilakukan untuk menjaga kualitas udara.
Jumlah personil di ruangan harus dibatasi dan fasilitas ventilasi harus sesuai standar, pemeriksaan kultur permukaan lingkungan secara rutin tidak direkomendasikan kecuali saat outbreak atau pembangunan gedung baru atau renovasi
2. Air
Semua persyaratan kualitas air bersih seluruhnya harus dipenuhi tentang baik bau, rasa, warna maupun susunan kimianya termasuk juga debitnya harus memenuhi ketentuan perundangan, Kehandalan penyaluran air bersih ke seluruh ruangan dan gedung perlu memperhatikan,sistem Jaringan berupa sistem Stop Kran dan Valve.
3. Permukaan lingkungan
Seluruh pemukaan lingkungan yang datar, harus terbebas dari debu, sampah, bebas serangga (contohnya nyamuk semut, kecoa, lalat,) dan binatang seperti (anjingkucing, dan tikus) dan musti dibersihkan secara kontinu. Tidak boleh mengunakan karpet di ruang rawat dan memelihara bunga segar, , bunga plastic, tanaman pot di ruang perawatan. Perbersihan permukaan dapat digunakan klorin dengan kosentrasi 0,05% atau H2O2 0,5-1,4%, bila ada darah atau cairan tubuh menggunakan klorin 0,5%.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus mempunyai disinfektan yang sesuai standar untuk mengurangi kemungkinan penyebaran kontaminasi. Dalam rangkah mencegah aerosolisasi penyebab infeksi pada saluran napas oleh kuman patogen, harus dihindari memakai sapu ijuk dan yang serupa, tapi memakai kain basah dan mop ,dianjurkan mop terbuat dari microfiber.
4. Desain dan konstruksi bangunan
Desain harus mengacu kepada pedoman PPI sebagai berikut:
a) Jumlah petugas kesehatan
- Jumlah petugas kesehatan harus disesuaikan dengan jumlah pasien
- Adanya faktor kelelahan bisa menimbulkan kelalaian.
- Kesulitan pelayanan bagi pasien berdasarkan risiko jenis penyakit
b) Desain ruangan rawat
- Memiliki ruang rawat pasien isolasi bagi pasien imunocompromise dan. pasien infeksius
- Jarak antar bed pasien adalah ≥1 meter, dan lebih dianjurkan 1,8 m.
- Tiap kamar ada fasilitas Alcohol–Based Hand Rub (ABHR) untuk ruang rawat intensif ada ABHR ditiap-tiap tempat tidur.
- Ada toilet yang mempunyai shower pada setiap kamar pasien.
c) Luas ruangan
- Ruang rawat pasien biasa luas lantai antara 12-16 m3 per tempat tidur.
- Ruang rawat intensif dengan type kamar individual / kamar isolasi luas lantainya 16-20 m3 per kamar
- Rasio jumlah tempat duduk pada ruang tunggu untuk pengunjung dengan pasien adalah 1 tempat tidur pasien : 1-2 tempat bagi duduk.
d) Jumlah, jenis pemeriksaan dan prosedur
- Kebutuhan alat medis dan Alat Pelindung Diri didasarkan jenis penyakit yang ditangani.
- Lokasi penyimpanan peralatan medis dan Alat Pelindung Diri (APD) di masing-masing unit pelayanan harus mudah dijangkau, tempat penyimpanannya harus bersih dan steril terutama peralatan medis harus steril.
e) Persyaratan teknis dinding, lantai dan langit-langit
1) Lantai dan permukaan lantai berupa:
- Kontruksi dari lantai harus kuat dan di atas tanah yang stabil, permukaan lantai kuat dan kokoh terhadap beban diatasnya.
- Permukaan lantai dibuat dari bahan yang halus, kuat, kedap air mudah dibersihkan, permukaan rata, tidak licin, tidak bergelombang dan tidak menimbulkan genangan .
- Dianjurkan menggunakan vinyl dan tidak dianjurkan menggunakan lantai keramik dengan nat di ruang rawat intensif dan IGD karena akan dapat menyimpan mikroba.
- Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari atau kalua perlu dan tahan terhadap gesekan dan tidak boleh dilapisi karpet
- Penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata.
- Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah.
- Pada daerah dengan kemiringan kurang dari 70, penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin.
- Pertemuan antara lantai dengan dinding harus menggunakan bahan yang tidak bersiku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (hospital plint).
- Memiliki pola lantai dengan garis alur yang menerus ke seluruh ruangan pelayanan.
2) Komponen dinding meliputi:
- Dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak mudah berjamur.
- Lapisan penutup dinding harus bersifat tidak berpori sehingga dinding tidak menyimpan debu.
- Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata.
- Pertemuan antara dinding dengan dinding harus tidak bersiku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan dan mikroba tidak terperangkap di tempat tersebut.
3) Komponen langit-langit meliputi:
- Harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, serta tidak berjamur.
- Memiliki lapisan penutup yang bersifat tidak berpori sehingga tidak menyimpan debu.
- Berwarna cerah tetapi tidak menyilaukan.
5. Air, Listrik dan Sanitasi
Air dan Listrik di RS harus tersedia terus menerus selama 24 jam. Air minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi harus diperiksa secara teratur dan rutin setiap bulan sekali. Pengelolaan air yang digunakan di unit khusus kamar operasi, unit Hemodialisis, ICU (pasien dengan kebutuhan air khusus) harus bisa mencegah perkembangan mikroba lingkungan (Legionella sp, Pseudomonas, jamur dan lain-lain) dengan metode Reverse Osmosis (di dalamnya terjadi proses penyaringan atau disinfeksi menggunakan sinar ultraviolet atau bahan lainnya). Toilet dan wastafel harus dibersihkan setiap hari.
6. Ventilasi dan Kualitas udara
Seluruh lingkungan perawatan pasien harus kandungan partikel debu, kuman dan spora dengan menjaga kelembaban dan pertukaran udara. Pertukaran udara dalam tiap ruangan berbeda tekanan dengan selisih 15 Pascal. Ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, ruang isolasi minimal 12 kali dan ruang kamar operasi minimal 20 kali perjam. Perawatan pasien TB paru menggunakan ventilasi natural dengan kombinasi ventilasi mekanik sesuai anjuran dari WHO.
Sistem Ventilasi adalah sistem yang menjamin terjadinya pertukaran udara di dalam gedung dan luar gedung yang memadai, sehingga konsentrasi droplet nuklei menurun. Secara garis besar ada dua jenis sistem ventilasi yaitu:
a) Ventilasi Alamiah : Sistem ventilasi yang mengandalkan pada pintu dan jendela terbuka, serta skylight (bagian atas ruangan yang bisa dibuka/terbuka) untuk mengalirkan udara dari luar kedalam gedung dan sebaliknya. Sebaiknya menggunakan ventilasi alami dengan menciptakan aliran udara silang (cross ventilation) dan perlu dipastikan arah angin yang tidak membahayakan petugas/pasien lain.
b) Ventilasi Mekanik : Sistem ventilasi yang menggunakan peralatan mekanik untuk mengalirkan dan mensirkulasi udara di dalam ruangan secara paksa untuk menyalurkan/menyedot udara ke arah tertentu sehingga terjadi tekanan udara positif dan negatif termasuk exhaust fan, kipas angin berdiri (standing fan) atau duduk.
c) Ventilasi campuran (hybrid) : Sistem ventilasi alamiah ditambah dengan penggunaan peralatan mekanik untuk menambah efektifitas penyaluran udara. Pemilihan jenis sistem ventilasi tergantung pada jenis fasilitas dan keadaan setempat. Pertimbangan pemilihan sistem ventilasi suatu fasyankes berdasarkan kondisi lokal yaitu struktur bangunan, iklim cuaca, peraturan bangunan, budaya, dana dan kualitas udara luar ruangan serta perlu dilakukan monitoring dan pemeliharaan secara periodik.
7. Pengelolaan alat medik
Harus dipisah Pengelolaan alat medik yang bersih dengan yang kotor. Penyiapan penyuntikan dan pemasangan infus dilakukan diruang bersih Harus ada ruangan sterilisasi peralatan medik. Penyimpanan peralatan steril harus di lemari/wadah tertutup dan bebas dari debu dan kuman. Alat disposible tidak boleh dipakai ulang, tapi langsung dibuang di tempat sampah sesuai jenis limbah, baik infeksius maupun atau non-infeksius.
8. Pengelolaan makanan
a) Petugas pengelola makanan pasienn merupakan tenaga terlatih. Semua permukaan dapur terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak mudah terkena jamur.
b) Tempat menyimpan bahan makanan yang kering wajib memenuhi syarat penyimpanan bahan makanan, tidak menempel ke lantai, dinding serta, ke atap.
c) Makanan hangat harus dirancang agar bisa segera dikonsumsi pasien sebelum menjadi dingin. Makanan dirancang higienis hingga siap dikonsumsi pasien.
REFERENSI
1. PMK No. 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasyankes
2. sumber gambar, link, https://galihciptawisesa.com/pentingnya-pengendalian-lingkungan-rumah-sakit/
( DOC, PROMKES RSMH)
Komentar
Posting Komentar