KUPAS TUNTAS PPKM LEVEL 3
KUPAS
TUNTAS PPKM LEVEL 3
Narasumber
: apt Eva Yunila,S.Si,MARS (RSMH, Palembang)
Seiring dengan meningkatkan kasus Covid-19 varian omicron dan untuk
mencegah terjadinya peningkatan dan perluasan penularan COVID-19, pemerintah
kota Palembang, mulai tanggal 15 Februari 2022 akan memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
3. Kebijakan pengetatan aktivitas
masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sangat
cepat dan dapat membuat fasilitas kesehatan kolaps. Lantas, PPKM level 3 artinya apa? Selain itu,
muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku pada penerapan PPKM
level 3? Untuk Menjawab hal tersebut, kita akan kupas tuntas PPKM level 3
PPKM
Level 3 Artinya Apa?
Untuk menjawab arti PPKM level 3 dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun
2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. PPKM adalah singkatan dari
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang merupakan suatu aturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah pada suatu daerah terkait dengan kegiatan yang
dilaksanakan oleh masyarakat pada daerah tersebut.Tujuan penetapan PPKM ini
adalah melarang setiap
bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan karena resiko
terjadinya penularan Covid-19. PPKM Level 3 artinya pada level ini situasi penularan
Covid-19 pada daerah tersebut sudah pada tingkatan dengan kapasitas respon
terbatas dan terdapat resiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai
Kriteria PPKM level 3 adalah angka kasus
terkonfirmasi virus Covid-19 antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk,
dalam satu minggu.. Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk
dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga
termasuk dalam kriteria PPKM level 3
Tingkatan situasi penularan Covid-19 pada suatu daerah digunakan sebagai indikator pengukuran untuk
kategorisasi tingkat transmisi komunitas dalam pengetatan atau pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebagai dasar pengetatan atau pelonggaran kegiatan masyarakat
ini juga berdasarkan pada standard yang ditetapkan oleh WHO
Secara garis besar, PPKM level 3 mengacu pada jumlah kasus
virus Covid-19 yang terkonfimasi. Hal ini juga mencakup jumlah kematian dan
angka rawat inap di rumah sakit.
Konsekuensi PPKM level 3
Ada beberapa konsekuensi
yang sudah ditetapkan terkait dengan pelaksanaan PPKM level 3 yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan) : dilakukan
secara daring/online
2.
Pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua
puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal,
logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas
publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital
nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari
yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan
supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat
4. Pelaksanaan kegiatan
makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe,pedagang kaki lima,
lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall:
a.
makan/minum di tempat
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
b.
jam operasional dibatasi
sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
c.untuk layanan makanan
melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu
setempat;
d.untuk restoran yang hanya
melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat)
jam;
e.
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
5.
Pelaksanaan kegiatan pada
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a.
Pembatasan jam
operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
b.
Pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat
6. Pelaksanaan kegiatan
konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus
persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah ( Mesjid,
Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah
di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada
area publik (fasilitasumum, taman umum, tempat wisata umum atauarea publik
lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah
dimaksuddinyatakan aman berdasarkan penetapanPemerintah Daerah setempat.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosialkemasyarakatan (lokasi seni,
budaya dan sosialyang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) ditutup untuk
sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakanaman berdasarkan
penetapan Pemerintah Daerah setempat
10. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan
untuk sementara
11. untuk kegiatan hajatan
(kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan
tidak ada hidangan makanan ditempat;
12.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai
dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah
setempat;
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Bagaimana
jika melanggar ketentuan
Menurut Inmendagri Nomor 27 dijelaskan dalam
hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sementara untuk pelaku usaha, restoran, pusat
perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi
administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
Untuk setiap orang dapat
dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian
wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai
dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan; dan
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
terkait
Referensi
:
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021
Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021
DOC, PROMKES, RSMH
Komentar
Posting Komentar