Edukasi Gizi di Rumah Sakit
Edukasi Gizi di Rumah Sakit
Narasumber : Septa Clara Astiyah, SST, RD, MARS ( RSMH Palembang)
Pelayanan gizi di rumah sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Instalasi Gizi dan disesuaikan dengan klien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Status gizi klien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan penyakit juga dapat berpengaruh pada keadaan gizi pasien. Ketidakcukupan kebutuhan zat-zat gizi dapat memperburuk keadaan klinis dan memperpanjang lama hari rawat klien di rumah sakit. Salah satu upaya yang dilakukan dalam pelayanan gizi pasien rawat inap adalah pemberian edukasi gizi. Edukasi gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif klien dan lingkungannya terhadap upaya peningkatan status gizi dan kesehatan.
Edukasi gizi dapat ditujukan untuk kelompok atau golongan masyarakat massal dan target yang diharapkan adalah pemahaman perilaku aspek kesehatan klien dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi gizi juga dapat ditujukan kepada individu klien yang merupakan proses penyampaian pesan gizi per orangan secara spesifik kepada klien oleh Dietisien dengan tujuan meningkatkan pengetahuan klien tentang makanan, gizi dan dietetik sehingga terjadinya perubahan sikap dan perilaku sadar gizi yang lebih baik. Edukasi gizi yang diberikan di rumah sakit memuat dua pesan penting, yaitu : Asuhan Gizi dan Pelayanan Makanan. Materi tentang asuhan gizi dan pelayanan makanan tergantung dengan kebijakan dan peraturan yang ada di rumah sakit masing-masing. Pada artikel ini, penulis menyampaikan materi tentang edukasi gizi yang disesuaikan dengan kebijakan, aturan asuhan gizi dan aturan pelayanan makanan yang berlaku di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.
Pesan tentang materi asuhan gizi menyampaikan bahwa Dietisien di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang akan mengunjungi klien dalam 2x24 jam setelah klien masuk rumah sakit untuk menilai risiko malnutrisi, kemampuan makan klien dan adanya kemungkinan klien alergi terhadap makanan. Kemudian Dietisien juga meminta informasi kepada klien apabila sedang menjalani diet khusus (diet vegan atau diet kepercayaan lainnya) sehingga Dietisien dapat memberikan konseling gizi yang tepat sesuai kebutuhan. Jika klien memiliki keluhan terhadap makanan yang disajikan oleh rumah sakit, maka klien tersebut dapat menyampaikan keluhannya kepada Dietisien agar dapat dilakukan modifikasi diet klien yang tetap memenuhi kebutuhan zat-zat gizi dan mengikuti pedoman gizi seimbang.
Sedangkan pesan tentang materi pelayanan makanan, disampaikan bahwa selama klien dirawat di rumah sakit akan mendapatkan makanan utama dan makanan selingan atau snack dengan jadwal, sebagai berikut : makan pagi pkl. 06.00-07.00 WIB; snack pagi pkl. 09.00-10.00 WIB; makan siang pkl. 12.00-12.30 WIB; snack sore pkl. 14.00-15.00 WIB; dan makan sore pkl. 17.00-18.00 WIB. Disamping informasi tentang jadwal atau waktu makan, informasi penting lainnya yang disampaikan saat edukasi gizi kepada klien adalah batas waktu aman konsumsi makanan. Hal ini dilakukan agar klien tidak lagi mengkonsumsi makanan yang disajikan oleh rumah sakit apabila melebihi batas waktu aman konsumsi sehingga klien dapat terhindar dari masalah atau keluhan medis akibat makanan. Batas waktu aman konsumsi makanan, adalah : makan pagi pkl. 08.30 WIB; snack pagi pkl. 10.30 WIB; makan siang pkl. 13.30 WIB; snack sore pkl. 15.30 WIB; dan makan sore pkl. 18.30 WIB. Pesan edukasi berikutnya mengenai pelayanan makanan yang perlu disampaikan kepada klien adalah tentang batas waktu permintaan makanan bagi pasien baru. Hal ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara rumah sakit dengan klien tentang pemberian makanan bagi pasien baru yang di rawat inap. Batas waktu permintaan makanan bagi pasien baru ke Instalasi Gizi, sebagai berikut : makan pagi permintaan makanan pasien baru diterima maksimal pkl. 07.45 WIB; makan siang maksimal pkl. 12.45 WIB; dan makan sore maksimal pkl. 18.15 WIB.
Selain materi edukasi gizi yang disampaikan kepada klien, Dietisien juga menyampaikan harapan rumah sakit bahwa makanan yang disajikan dapat dinikmati dan dihabiskan oleh klien dan mengingatkan bahwa alat makan yang digunakan klien akan diambil kembali maksimal satu jam setelah makanan disajikan. Dietisien juga menyampaikan informasi demi keamanan klien, sebaiknya hanya mengkonsumsi makanan yang disajikan dari rumah sakit dan jika menginginkan makanan dari luar rumah sakit, dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dietisien untuk menilai kesesuaian makanan dengan diet klien dan higienis makanannya serta cara penyimpanan yang tepat untuk makanan yang dibawa dari luar rumah sakit tersebut.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Gizi Seimbang.
Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor : HK.02.03/XVIII.4/592/2023 Tanggal 10 Maret 2023 Tentang Kebijakan Pelayanan Gizi.
SOP-AP Distribusi Makanan di Instalasi Gizi, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Revisi ke-1 Tanggal 24 Maret 2023.
Depkes RI, Pedoman PGRS Pelayanan Gizi Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan RI, 2013.
Depkes RI, Pedoman Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT), Kementerian Kesehatan RI, 2014.
Referensi gambar :
DOC, PROMKES RSMH
Komentar
Posting Komentar